3. Golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ada dua kategori dalam golongan ini. Pertama, orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain.

Fidyah diperuntukkan untuk seseorang yang sama sekali tidak sanggup membayar utang puasa Ramadhan, seperti orang tua yang renta atau seseorang yang sakit parah hingga tidak ada harapan untuk sembuh. Selain itu, wajib berusaha qodho terlebih dahulu. Jika utang terlampau banyak, maka sisa hari yang belum di qadha dapat dilunasi dengan fidyah. Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho' puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho' puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho'. uIk9ySz. 261 22 291 0 390 255 322 460 260

tabel qodho dan fidyah puasa